KASUS SUAP HAKIM
SEMARANG, 13/2 - KASUS SUAP HAKIM. Terdakwa kasus suap hakim pengadilan Tipikor Semarang, Sri Dartuti, saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (13/2). Jaksa penuntut umum menuntut Sri Dartuti yang sebelumnya telah didakwa memberi suap kepada Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung dan Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandono untuk mempengaruhi putusan dalam proses persidangan terdakwa korupsi APBD Kabupaten Grobogan itu dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/ama/13.
Foto Terkait