PENGGUGAT PENGERAS SUARA MASJID
BANDA ACEH, 15/2 - PENGGUGAT PENGERAS SUARA MASJID. Penggugat pengeras suara (speakers) masjid Sayed Hasan (tengah) menyampaikan pernyataan mencabut gugatan di Pengadilan Negeri dan memohon maaf kepada warga di Balai Desa Gampong Jawa Kec. Kuta Raja, Banda Aceh, Jumat (15/2). Pada persidangan yang dmulai sejak 11 Februari 2012 penggugat Sayed Hasan menggugat 10 toa masjid Al-Muchsinin karena mengganggu dirinya dengan tujuh tergugat diantaranya Kakandepag, Ketua MPU, Kades dan Ketua Pengurus Masjid. FOTO ANTARA/Irwansyah Putra/ed/pd/13.
Foto Terkait