PENGGUGAT PENGERAS SUARA MASJID

  • 15 Februari 2013 17:35 WIB
BANDA ACEH, 15/2 - PENGGUGAT PENGERAS SUARA MASJID. Penggugat pengeras suara (speakers) masjid Sayed Hasan (tengah) menyampaikan pernyataan mencabut gugatan di Pengadilan Negeri dan memohon maaf kepada warga di Balai Desa Gampong Jawa Kec. Kuta Raja, Banda Aceh, Jumat (15/2). Pada persidangan yang dmulai sejak 11 Februari 2012 penggugat Sayed Hasan menggugat 10 toa masjid Al-Muchsinin karena mengganggu dirinya dengan tujuh tergugat diantaranya Kakandepag, Ketua MPU, Kades dan Ketua Pengurus Masjid. FOTO ANTARA/Irwansyah Putra/ed/pd/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
419.5 KB
Disiarkan
15/02/2013 17:35 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor