LUMPUR LAPINDO.
SIDOARJO, 15/2 - LUMPUR LAPINDO. Sejumlah pekerja dengan menggunakan alat berat mengurai lumpur di pusat semburan lumpur Lapindo, Porong, Sidoarjo, Jatim, Jum'at (15/2). PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) diwajibkan membayar ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo sebesar Rp3,830 triliun, sejauh ini MLJ sudah membayar Rp2,91 triliun, dan masih tersisa Rp918 miliar. FOTO ANTARA/Dwi Agus Setiawan/EI/ed/pd/13.
Foto Terkait