TOLAK KEBANGKITAN UU ORMAS.
JAKARTA, 18/2 - TOLAK KEBANGKITAN UU ORMAS. Koordinator Kontras, Haris Azhar (tengah) bersama Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alfon Kurnia (kanan), Direktur Program Imparsial Al Araf (kiri) yang tergabung Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai RUU Ormas yang dapat mengekang kemerdekaan berserikat dan berorganisasi di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (18/2). Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) mendesak pemerinrah dan DPR untuk mencabut UU no 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/Spt/13.
Foto Terkait