VONIS BEBAS HOTASI.
JAKARTA, 19/2 - VONIS BEBAS HOTASI. Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Hotasi Nababan (kanan) berpelukan dengan anaknya usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/2). Hotasi divonis bebas oleh Majelis Hakim karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. FOTO ANTARA/Mohammad Ayudha/nz/13.
Foto Terkait