KEPASTIAN HUKUM

  • 20 Februari 2013 17:40 WIB
JAKARTA, 16/2 - KEPASTIAN HUKUM. CEO Kino Group Harry Sanusi (2 kanan) bersama (dari ki-ka) Law Firm Gunawan Widjaja, Managing Director Wen Ken Drug Co. (PTE) LTD (Singapura) Fu Siang Jeen, dan ASP Law Firm Yosef B. Badeoda saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (20/2). Wen Ken Drug Co. (PTE) LTD (Singapura) dan PT Kinocare Era Kosmetindo, pemilik dan pemegang konsesi merek dagang Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan logo Lukisan Badak meminta perlindungan dan kepastian hukum. Hal tersebut dilakukan karena adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak tertentu, dengan tujuan agar dua perusahaan itu tidak bisa memasarkan produk larutan penyegar di pasar Indonesia.. FOTO ANTARA/Firdaus/ho/ama/12
Foto Terkait
Informasi Foto
Ukuran Foto
3008x2000
Ukuran Berkas
2.59 MB
Disiarkan
20/02/2013 17:40 WIB
Fotografer
Firdaus
Editor