ROKOK ILEGAL
KUDUS, 20/2 - ROKOK ILEGAL. Petugas menunjukkan pita cukai palsu dan rokok ilegal hasil sitaan di Kantor pelayanan, Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jateng, Rabu (20/2). Saat ini petugas telah berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal serta pita cukai palsu yang merugikan negara sekitar Rp. 28,7 miliar dan melanggar pasal 50 UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU no 39 tahun 2007. FOTO ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/ss/ama/13
Foto Terkait