SIDANG VONIS DAWOOD AMIRI
JAKARTA, 20/2 - SIDANG VONIS DAWOOD AMIRI. Warga negara asing (WNA) terdakwa kasus penyelundupan imigran gelap Timur Tengah, Dawood Amiri alias Irfan (kanan) didampingi penasehat hukumnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan Vonis di PN Jakarta Timur, Rabu (20/2). Majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 750 Juta subsider enam bulan penjara, karena Dawood Amiri diduga berperan sebagai koordinator termasuk menyediakan kapal bagi 200 imigran yang tenggelam di Trenggalek Tahun 2012 dan dalam kejadian tersebut 90 imigran hilang dan 110 orang selamat.FOTO ANTARA/Reno Esnir/ama/ss/13.
Foto Terkait