TUNTUTAN SUAP PON
PEKANBARU, 21/2 - TUNTUTAN SUAP PON. Terdakwa kasus suap PON XVIII Riau, Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas menyimak pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Kamis (21/2). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Lukman Abbas dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta. FOTO ANTARA/FB Anggoro/Koz/nz/13.
Foto Terkait