PLEDOI NENENG SRI WAHYUNI
JAKARTA, 21/2 - PLEDOI NENENG SRI WAHYUNI. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/2). Istri terpidana Nazaruddin itu dalam persidangan sebelumnya dituntut oleh JPU dengan hukuman 7tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/nz/13
Foto Terkait