SIDANG KASUS AL QURAN

  • 21 Februari 2013 19:30 WIB
JAKARTA, 21/2- SIDANG KASUS AL QURAN. Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/2). Persidangan Zulkarnaen dan Dendy yang didakwa menerima uang sebesar Rp 14.390 miliar dalam pekerjaan pengadaan Alquran 2011 & 2012 dan laboratorium komputer untuk MTs tahun 2011 sebagai imbalan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek itu menghadirkan lima orang saksi diantaranya Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Agama, Syamsuddin. FOTO ANTARA/Mohammad Ayudha/nz/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1812x1144
Ukuran Berkas
384.97 KB
Disiarkan
21/02/2013 19:30 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor