VONIS BOM PASURUAN.

  • 3 April 2008 07:26
PASURUAN, 3/4- VONIS BOM PASURUAN. A. Nadir, tersangka utama bom Pasuruan menyimak putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di PN Kota Pasuruan Jawa Timur, Rabu (2/4). Terdakwa utama ledakan bom di Kaota Pasuruan yang menewaskan tiga orang serta merusakkan 11 rumah pada 11 Agustus 2007 lalu itu divonis penjara 15 tahun lebih ringan dari tuntutan 17 tahun. FOTO ANTARA/Musyawir/hp/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1536x2048
Ukuran Berkas
367.36 KB
Disiarkan
03/04/2008 07:26 WIB
Fotografer
Musyawir
Editor