VONIS PENGAWAL NENENG
JAKARTA, 5/3 - VONIS PENGAWAL NENENG. Warga Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi (kanan) dan R Azmi Bin Muhammad Yusof menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (5/3). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada kedua warga Malaysia, Hasan dan Azmi karena terbukti mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni selama di Malaysia. FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/Koz/pd/13.
Foto Terkait