BARANG TAK BERIJIN
SIDOARJO, 6/3 - BARANG TAK BERIJIN. Sejumlah petugas Bea Cukai, TNI AL dan PT Pos Indonesia, menunjukkan barang bukti berupa barang-barang kiriman pos yang tak berijin serta rokok tanpa cukai, pada gelar kasus di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, Jatim, Rabu (6/3). Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda berhasil mengamankan 424 Kg (339.200 batang) rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Filter yang tak dilengkapi pita cukai, dan barang-barang kiriman pos yang pemasukannya dilarang, atau memerlukan ijin khusus berupa sex toys, airsoft gun, buku, dan CD sotware. FOTO ANTARA/Eric Ireng/ed/ama/13
Foto Terkait