VONIS KORUPSI PELABUHAN
SERANG, 7/3- VONIS KORUPSI PELABUHAN. Mantan Walikota Cilegon yang juga terpidana kasus korupsi pembangunan pelabuhan Kubangsari Aat Syafaat (duduk) berbicara dengan para penasihat hukum usai mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banten, di Serang, Kamis (7/3). Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus menjatuhkan pidana penjara 3,5 tahun ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp7,5 miliar dan denda Rp400 juta kepada Aat. Bila dalam tempo sebulan tak dibayar maka seluruh hartanya akan dilelang paksa KPK untuk membayar kewajiban tersebut. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/ss/ama/13
Foto Terkait