VONIS SUAP HAKIM

  • 13 Maret 2013 13:15 WIB
SEMARANG, 13/2 - VONIS SUAP HAKIM. Sri Dartuti, terdakwa kasus suap Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung dan Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono, seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (13/3). Majelis hakim memvonis Sri Dartuti dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ed/nz/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3075x1951
Ukuran Berkas
424.24 KB
Disiarkan
13/03/2013 13:15 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor