VONIS SUAP PON
PEKANBARU, 14/3 - VONIS SUAP PON. Terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas mendengarkan pembacaan putusan kasus suap PON di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Rabu (13/3). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara lima tahun dan enam bulan terhadap Lukman Abbas serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. FOTO ANTARA/FB Anggoro/Koz/mes/13.
Foto Terkait