VONIS NENENG

  • 14 Maret 2013 16:25 WIB
JAKARTA, 14/3 - VONIS NENENG. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni mengikuti sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3). Neneng meninggalkan persidangan karena berobat ke rumah sakit dan dalam vonis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindakan korupsi proyek PLTS. FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/Koz/mes/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
0x0
Ukuran Berkas
23.93 KB
Disiarkan
14/03/2013 16:25 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor