KEBIJAKAN BUAH IMPOR

  • 18 Maret 2013 18:40 WIB
SURABAYA, 18/3 - KEBIJAKAN BUAH IMPOR. Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Pabean Tanjung Perak melakukan pendataan terhadap peti kemas yang berisikan produk hortikultura jenis buah pear impor asal China di Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, Senin (18/3). Menurut data Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo), kebijakan pemerintah membatasi kuota beberapa jenis buah impor yang berlaku hingga Juni 2013 tersebut mendorong kenaikan harga buah impor 50% hingga 200%. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ed/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
829.46 KB
Disiarkan
18/03/2013 18:40 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor