PENGENDALIAN BBM BERSUBSIDI

  • 20 Maret 2013 17:50 WIB
JAKARTA, 19/3 - PENGENDALIAN BBM BERSUBSIDI. Dirjen Migas Edi Hermantoro (kiri), didampingi Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng (tengah) dan Sekjen Organda Adriansyah (kanan) menjelaskan pelaksanaan pengendalian terhadap BBM bersubsidi berdasarkan Permen Nomor 1 tahun 2013, di Jakarta, Rabu (20/3). Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi berlaku untuk kendaraan pertambangan, perkebunan dan kehutanan di bagian hulu, sedangkan kendaraan distribusi pengangkut hasil hutan dan perkebunan di pelabuhan dapat menggunakan BBM subsidi. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
905.11 KB
Disiarkan
20/03/2013 17:50 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor