PENGENDALIAN BBM BERSUBSIDI
JAKARTA, 19/3 - PENGENDALIAN BBM BERSUBSIDI. Dirjen Migas Edi Hermantoro (kiri), didampingi Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng (tengah) dan Sekjen Organda Adriansyah (kanan) menjelaskan pelaksanaan pengendalian terhadap BBM bersubsidi berdasarkan Permen Nomor 1 tahun 2013, di Jakarta, Rabu (20/3). Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi berlaku untuk kendaraan pertambangan, perkebunan dan kehutanan di bagian hulu, sedangkan kendaraan distribusi pengangkut hasil hutan dan perkebunan di pelabuhan dapat menggunakan BBM subsidi. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/13
Foto Terkait