SIDANG KORUPSI UNIVERSITAS MALANG
SURABAYA, 25/3 - SIDANG KORUPSI UNIVERSITAS. Pembantu Rektor II Universitas Negeri Malang (UM), Ahmad Rofi'uddin yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium F-MIPA Universitas Negeri Malang) memberikan keterangan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/2). Proyek pengadaan yang bersumber dari anggaran APBN DIPA Kementerian Pendidikan tahun 2009 yang bernilai Rp. 46 miliar ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 14,9 miliar. FOTO ANTARA/Dwi Agus Setiawan/ed/ama/13.
Foto Terkait