MANTAN DIRUT BANK RIAU
PEKANBARU, 26/3 - MANTAN DIRUT BANK RIAU. Terdakwa mantan Dirut Bank Riau Zulkifli Thalib (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum usai mendengarkan putusan kasus kredit fiktif di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/3). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp300 juta terhadap Zulkifli Thalib.FOTO ANTARA/FB Anggoro/ss/NZ/13.
Foto Terkait