UJI MATERI KEWENANGAN DPD
JAKARTA, 27/3 - UJI MATERI KEWENANGAN DPD. Suasana sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan putusan di gedung MK, Jakara, Rabu (27/3). MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan permohonan judicial review UU 27/ 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap UUD 1945 terkait kewenangan legislasi DPD. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ama/13.
Foto Terkait