CALEG PEREMPUAN DALAM PARPOL
JAKARTA, 1/4 - CALEG PEREMPUAN. Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan & Politik berunjuk rasa menolak peraturan KPU no 7 tahun 2013 tentang keterwakilan perempuan dalam partai di depan Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/4). Menurut mereka peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut tidak jelas, karena tidak memuat sanksi kepada parpol jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan calon legislatif (caleg) wanita, serta menuntut pelaksanaan UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/Spt/13.
Foto Terkait