PLEDOI SUAP HAKIM
SEMARANG, 14/3 - PLEDOI SUAP HAKIM. Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Magdalena Marpaung (kiri), yang menjadi terdakwa kasus suap hakim berdiskusi dengan penasehat hukumnya, sebelum mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (2/4). Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kartini dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider lima bulan penjara, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan sebanyak 17 orang telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya hakim karir Pengadilan Tipikor Pragsono dan panitera pengganti Hartoyo. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/nz/13.
Foto Terkait