PEMUSNAHAN NARKOBA
MEDAN, 3/4 - PEMUSNAHAN NARKOBA. Seorang tersangka kasus narkotika memperhatikan petugas melakukan uji klinis barang bukti narkotika jenis sabu-sabu miliknya sebelum pemusnahan barang bukti tersebut di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (3/4). Polda Sumut memusnahkan 3.845 gram sabu-sabu dan ganja seberat 4 kg dengan total nilai Rp 4 miliar yang merupakan barang bukti dari sejumlah tindak kejahatan narkotika dengan 20 tersangka. FOTO ANTARA/Septianda Perdana/ss/Spt/13
Foto Terkait