PEMBATASAN RESTORAN DAN KAFE
JAKARTA, 9/4 - PEMBATASAN RESTORAN DAN KAFE. Sejumlah pengunjung menikmati makan siang di Restoran D'cost Vip, Jakarta, Selasa (4/9). Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman resmi membatasi kepemilikan kafe dan restoran maksimal 250 gerai dan mewajibkan penggunakan bahan baku dan peralatan produksi dalam negeri sedikitnya 80 persen. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/ss/mes/13.
Foto Terkait