SOLAR ILEGAL
KETAPANG, 14/4 - SOLAR ILEGAL. Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Dirjen Bea dan Cukai Khusus Kepri Saipullah Nasution (tengah) melihat barang bukti 100 ton solar tanpa surat dokumen yang akan diselundupkan ke kawasan Out Port Limit (OPL ) Timur di kapal KM Sanggara melalui Pelabuhan Ketapang,Tanjung Balai Karimun, Kepri, Senin (14/4). Aparat Dirjen BC menjerat para tersangka dengan pasal 102 UU no.17 tahun 2006 dan UU no.10 tahun 1995 tentang kepabeanan foto ANTARA/Andika Bayu/ama/08
Foto Terkait