KASUS PEMERASAN PAJAK

  • 11 April 2013 09:00 WIB
JAKARTA. 11/4 - ASEP HENDRO BEBAS. Pengusaha otomotif, Asep Hendro (kiri), Rukimin Tjahyanto alias Andreas (tengah) serta Sudiarto (kanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (11/4) dini hari. KPK membebaskan keempat wajib pajak karena tidak terbukti melakukan penyuapan serta menetapkan pegawai pajak Paryono Riyadi menjadi tersangka terkait pemerasan kepada wajib pajak setelah ditangkap dengan barang bukti uang Rp25 juta dari Rp.125 juta yang diminta. FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/pd/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.23 MB
Disiarkan
11/04/2013 09:00 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor