PERETAS SITUS PRESIDEN
JEMBER, 11/4 - PERETAS SITUS PRESIDEN. Wildan Yani Ashari (kiri) terdakwa peretas situs www.presidensby.info mendapat dukungan dari teman komunitasnya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (11/4). Wildan didakwa memakai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
FOTO ANTARA/Seno S./Koz/13.
Foto Terkait