TUNTUTAN KASUS KORUPSI
PALU, 11/4 - TUNTUTAN KASUS KORUPSI. Kepala BNN Kota Palu, Hamzah Rudji (55) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (10/4). Hamzah Rudji dituntut dua tahun penjara denda Rp 60 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2007 yang ditaksir merugikan negara Rp 450 juta saat menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/Koz/ama/13.
Foto Terkait