TUNTUTAN KASUS KORUPSI

  • 11 April 2013 16:30 WIB
PALU, 11/4 - TUNTUTAN KASUS KORUPSI. Kepala BNN Kota Palu, Hamzah Rudji (55) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (10/4). Hamzah Rudji dituntut dua tahun penjara denda Rp 60 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2007 yang ditaksir merugikan negara Rp 450 juta saat menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/Koz/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
1.77 MB
Disiarkan
11/04/2013 16:30 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor