SIDANG VONIS GOGON
TANGERANG, 15/4 - VONIS GOGON. Pelawak Sumargono alias Gogon mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (15/4). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Gogon empat tahun penjara dan denda Rp150 juta terkait kepemilikan psikotropika jenis ekstasi. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ama/08.
Foto Terkait