SIDANG VONIS GOGON

  • 15 April 2008 15:37 WIB
TANGERANG, 15/4 - VONIS GOGON. Pelawak Sumargono alias Gogon digiring masuk ke dalam kendaraan tahanan seusai mengikuti persidangan dengan agenda vonis, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (15/4). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Gogon empat tahun penjara dan denda Rp150 juta terkait kepemilikan psikotropika jenis ekstasi. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/Koz/ama/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1316
Ukuran Berkas
317.13 KB
Disiarkan
15/04/2008 15:37 WIB
Fotografer
Ismar Patrizki
Editor