SIDANG VONIS GOGON
TANGERANG, 15/4 - VONIS GOGON. Pelawak Sumargono alias Gogon digiring masuk ke dalam kendaraan tahanan seusai mengikuti persidangan dengan agenda vonis, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (15/4). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Gogon empat tahun penjara dan denda Rp150 juta terkait kepemilikan psikotropika jenis ekstasi. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/Koz/ama/08.
Foto Terkait