PUTUSAN PILKADA SUMUT
JAKARTA, 15/4 - PUTUSAN PILKADA SUMUT. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Effendi Simbolon (2 kanan) dan Jumiran Abdi (2 kiri) mengikuti sidang putusan gugatan Pilkada Sumut di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (15/4). MK menolak gugatan Pasangan Cagub dan Cawagub Sumatera Utara Effendi Simbolon-Jumiran Abdi karena dianggap tidak memiliki bukti hukum yang kuat, dan tidak dapat menyakinkan MK secara keseluruhan. ANTARA/M Agung Rajasa/ss/ama/13.
Foto Terkait