PUTUSAN PILKADA SUMUT

  • 15 April 2013 19:35 WIB
JAKARTA, 15/4 - PUTUSAN PILKADA SUMUT. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Effendi Simbolon (2 kanan) dan Jumiran Abdi (2 kiri) mengikuti sidang putusan gugatan Pilkada Sumut di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (15/4). MK menolak gugatan Pasangan Cagub dan Cawagub Sumatera Utara Effendi Simbolon-Jumiran Abdi karena dianggap tidak memiliki bukti hukum yang kuat, dan tidak dapat menyakinkan MK secara keseluruhan. ANTARA/M Agung Rajasa/ss/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.07 MB
Disiarkan
15/04/2013 19:35 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor