VONIS SUAP HAKIM
SEMARANG, 18/4 - VONIS SUAP HAKIM. Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Magdalena Marpaung (kedua kiri), yang didakwa terlibat dalam kasus suap hakim pengadilan Tipikor Semarang bersama penasehat hukumnya (kanan) berjalan memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Kamis (18/4). Majelis hakim memvonis Kartini Julianna Magdalena Marpaung dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/pd/13.
Foto Terkait