VONIS SUAP HAKIM

  • 18 April 2013 16:20 WIB
SEMARANG, 18/4 - VONIS SUAP HAKIM. Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Magdalena Marpaung, yang didakwa terlibat dalam kasus suap hakim pengadilan Tipikor Semarang, saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Kamis (18/4). Majelis hakim memvonis Kartini Julianna Magdalena Marpaung dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/pd/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1974x2862
Ukuran Berkas
312.62 KB
Disiarkan
18/04/2013 16:20 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor