EKSPOR IMPOR BERAS

  • 15 April 2008 17:52
JAKARTA, 15/4 - EKSPOR IMPOR BERAS. Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu (kanan) didampingi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag, Ardiansyah Parman memberikan keterangan pers mengenai penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras di kantor Depdag, Jakarta, Selasa (15/4). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 itu merupakan bagian dari instrumen yang diperlukan untuk menjaga kestabilan harga beras yang berimbang antara kepentingan kesejahteraan petani dan konsumen. FOTO ANTARA/Widodo/ama/08
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1496
Ukuran Berkas
442.04 KB
Disiarkan
15/04/2008 17:52 WIB
Fotografer
Widodo
Editor