POLISI GADUNGAN
JOMBANG, 19/4 - POLISI GADUNGAN. Kasubag Humas Polres Jombang AKP. Sugeng Widodo (kanan) menunjukan barang bukti pistol mainan yang digunakan tersangka WWR (25) yang mengaku sebagai anggota Reskrim Polsek Gayungan, Surabaya saat gelar perkara di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (19/4). Tersangka WWR yang membawa kabur mobil rental itu mengaku sebagai anggota polisi dapat dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. FOTO ANTARA/Syaiful Arif/ss/Spt/13
Foto Terkait