YUSRIL DATANGI KPU
JAKARTA, 19/4 - YUSRIL DATANGI KPU. Yusril Ihza Mahendra (kanan) selaku kuasa hukum Forum DPRD seluruh Indonesia menjawab pertanyaan wartawan ketika mendatangi KPU, Jakarta, Jumat (19/4). Yusril memprotes peraturan KPU no. 13 tahun 2013 pasal 19 i (2) /BB5 tentang anggota DPRD harus mundur terlebih dahulu jika mencalonkan pemilu 2014 dari partai berbeda. FOTO ANTARA/Hendra Nurdiyasnyah/Spt/13
Foto Terkait