KORUPSI MANDIRI
JEMBER, 16/4 - VONIS. Subagyo Anam (kanan) mantan anggota DPR-RI periode 1999-2004, Tince Hermaniloni (kiri) mendengarkan pembacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (16/4). Subagyo Anam divonis 2 bulan 15 hari dipotong masa tahanan dan Tince Hermaniloni divonis 6 bulan penjara, yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana percobaan pembobolan Bank Mandiri Jember sebesar Rp.34 milliar dengan menggunakan surat-surat palsu. FOTO ANTARA/Seno S./ss/mes/08.
Foto Terkait