PULAU TAMBANG
KENDARI, 25/4 - PULAU TAMBANG. Foto udara sebuah pulau yang telah dieksploitasi oleh salah satu perusahaan tambang di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (22/4). Menurut Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, para pelaku pertambangan berkewajiban melakukan reklamasi terhadap daerah yang telah menjadi lokasi tambang berupa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. FOTO ANTARA/Basrul Haq/Koz/mes/13.
Foto Terkait