SIDANG KORUPSI AL-QURAN

  • 26 April 2013 10:35 WIB
JAKARTA, 26/4 - SIDANG KORUPSI AL-QURAN. Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag) Zulkarnaen Djabar (kiri) didampingi terdakwa Dendy Prasetya (kanan) menjawab pertanyaan jaksa penuntu umum ketika menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (25/4). Dalam dakwaan, Zulkarnaen selaku anggota Komisi VIII DPR, Dendy selaku Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, diduga menerima Rp. 14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Spt/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.15 MB
Disiarkan
26/04/2013 10:35 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor