SIDANG AKTA KELAHIRAN

  • 29 April 2013 12:10 WIB
TEMANGGUNG, 29/4 - SIDANG AKTA KELAHIRAN. Hakim menyidang pemohon akta kelahiran pada sidang keliling pencatatan akta kelahiran di kantor kecamatan Temanggung, Jateng, Senin (29/4). Pemkab Temanggung menyelenggarakan pencatatan kelahiran tanpa dipungut biaya melalui sidang keliling bagi anak usia satu hingga 18 tahun sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat miskin pemohon akta kelahiran. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/Koz/Spt/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1992
Ukuran Berkas
349.15 KB
Disiarkan
29/04/2013 12:10 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor