TKW BEBAS
SURABAYA, 17/4 - TKW BEBAS. TKW asal Krian Sidoarjo, Jatim, Herlina Trisnawati (tengah) didampingi ibu dan ayahnya, Nanik Indrawati (kiri) dan Sutrisno (baju batik) mendengarkan penjelasan pihak Dinas Tenaga Kerja Jatim dihadapan wartawan, di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kamis (17/4) dini hari. Herlina divonis bebas dari hukuman mati setelah menjalani hukuman tujuh tahun delapan bulan di Malaysia, karena dituduh membunuh majikannya Soon Lay Chan pada 2001. FOTO ANTARA/Eric Ireng/Koz/hp/08.
Foto Terkait