BISNIS VALUTA ASING.

  • 30 April 2013 15:45 WIB
JAKARTA, 30/4 - BISNIS VALUTA ASING. Warga melakukan aktivitas penukaran mata uang asing di tempat penukaran valuta asing di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/4). Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) menolak pemberlakuan surat edaran Bank Indonesia (SEBI) dengan No 15/3/DPM yang mengatur valuta asing oleh pedagang valuta asing atau money changer kepada bank, karena dinilai berpotensi mematikan bisnis money changer yang menjadi anggota APVA.FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/pd/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2024
Ukuran Berkas
605.47 KB
Disiarkan
30/04/2013 15:45 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor