BISNIS VALUTA ASING.
JAKARTA, 30/4 - BISNIS VALUTA ASING. Warga melakukan aktivitas penukaran mata uang asing di tempat penukaran valuta asing di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/4). Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) menolak pemberlakuan surat edaran Bank Indonesia (SEBI) dengan No 15/3/DPM yang mengatur valuta asing oleh pedagang valuta asing atau money changer kepada bank, karena dinilai berpotensi mematikan bisnis money changer yang menjadi anggota APVA.FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/pd/13.
Foto Terkait