PENGEMBALIAN ASET NEGARA
JAKARTA, 9/5 - PENGEMBALIAN ASET NEGARA. Ketua KPK Abraham Samad (kedua kanan) bersama (dari kiri-kanan), Pakar Hukum Pidana Unhas, Aswanto Staf Ahli Kejagung, Amari, Pengamat Hukum Said Karim, serta Hakim Agung MA, Surya Jaya menjadi pembicara dalam seminar "Perlindungan dan Pengembalian Aset Negara", Jakarta, Kamis (9/5). Menurut pembicara, tindakan penyelamatan aset negara terutama BUMN, dapat dilakukan dengan jalur hukum yaitu KPK. Pidana, Perdata, Admisistrasi, Non Litigasi, berdasarkan UU Perlindungan Aset Negara. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/mes/13
Foto Terkait