PENGEMBALIAN ASET NEGARA

  • 9 Mei 2013 15:25 WIB
JAKARTA, 9/5 - PENGEMBALIAN ASET NEGARA. Ketua KPK Abraham Samad (kedua kanan) bersama (dari kiri-kanan), Pakar Hukum Pidana Unhas, Aswanto , Staf Ahli Kejagung, Amari, Pengamat Hukum Said Karim, serta Hakim Agung MA, Surya Jaya menjadi pembicara dalam seminar "Perlindungan dan Pengembalian Aset Negara", Jakarta, Kamis (9/5). Menurut pembicara, tindakan penyelamatan aset negara terutama BUMN, dapat dilakukan dengan jalur hukum yaitu KPK. Pidana, Perdata, Admisistrasi, Non Litigasi, berdasarkan UU Perlindungan Aset Negara. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/mes/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
09/05/2013 15:25 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor