PENCULIKAN BAYI
KUDUS, 10/5 - PENCULIKAN BAYI. Petugas kepolisian menunjukkan tersangka penculikan bayi berinisal AA (23) warga Rembang di Mapolres Kudus, Jateng, Jumat (10/5). Petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka yang menculik bayi berusia tiga hari tersebut dimana tersangka dianggap melanggar Pasal 330 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. FOTO ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/Koz/aww/13.
Foto Terkait