PENCULIKAN BAYI

  • 10 Mei 2013 14:00 WIB
KUDUS, 10/5 - PENCULIKAN BAYI. Petugas kepolisian menunjukkan tersangka penculikan bayi berinisal AA (23) warga Rembang di Mapolres Kudus, Jateng, Jumat (10/5). Petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka yang menculik bayi berusia tiga hari tersebut dimana tersangka dianggap melanggar Pasal 330 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. FOTO ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/Koz/aww/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3872x2592
Ukuran Berkas
614.25 KB
Disiarkan
10/05/2013 14:00 WIB
Fotografer
Andreas Fitri Atmoko
Editor