LARANGAN CORAT-CORET.
JAKARTA, 11/5 - LARANGAN CORAT-CORET. Warga melintas di depan mural ondel-ondel di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5). Gubernur DKI Jakarta Jokowi mengeluarkan larangan mencorat-coret dan menempel iklan di sarana umum. Bagi warga yang melanggar, terancam denda maksimal Rp 20 juta atau kurungan paling lama 60 hari.FOTO ANTARA/Reno Esnir/ama/Koz/13.
Foto Terkait