EKSEKUSI MIRANDA GOELTOM
Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). KPK mengeksekusi Miranda S. Goeltom ke Lapas Tangerang menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ed/Spt/13.
Foto Terkait